Peraturan Daerah Tentang Kesenian Tradisional, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Karakteristik Kesenian Tradisional; 4. Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan; 5. Dewan Kesenian Daerah; 6. Misi Kesenian; 7. Seniman; 8. Penghargaan/Anugerah Seni; 9. Sanggar Seni; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Pengawasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Pembiayaan; 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat