Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemilihan Kepala Desa, meliputi Panitia Pemilihan dan Penetapan Tempat Pemungutan Suara (Pembentukan Panitia Pemilihan dan KPPS, keanggotaan, Tempat Pemungutan Suara); Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa; Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa; Pembebanan Anggaran; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak; Perhitungan Suara; dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat