Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2019 Nomor 4), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan kriteria lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia Pemilihan melakukan penyaringan berupa seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria Pendidikan, Usia, pengalaman kerja di Lembaga Pemerintahan dan pengalaman di Lembaga Kemasyarakatan di Desa. 2. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. 3. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat