Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2019

Pembangunan Kawasan Perdesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penataan Ruang Kawasan Perdesaan Secara Partisipatif; 3. Pembangunan Infrastruktur Antar Perdesaan; 4. Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 5. Kelembagaan; 6. Anggaran; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan