Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Pungutan Retribusi; 8. Masa Retribusi; 9. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; 10. Kedaluwarsa Penagihan; 11. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 12. Insentif Pemungutan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat