PEDOMAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2018/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Kabupaten Tanah Bumbu serta untuk menegakkan disiplin bagi Bendaharawan/Pegawai Negeri Bukan Bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah dan atau Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku penerima/Pengguna Anggaran dan Barang Daerah dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka setiap kasus kerugian daerah perlu segera diselesaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH, INFORMASI, PELAPORAN, DAN PEMERIKSAAN, PENILAIAN KERUGIAN DAERAH, PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH, TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI, KEDALUWARSA, PENGHAPUSAN PIUTANG TGR, PENYETORAN, PELAPORAN, KETENTUAN LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Di Daerah
ABSTRAK:
untuk menjabarkan kewenangan Bupati dalam mengoordinasikan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik skala Kabupaten berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial perlu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram dan damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas sosial di Kabupaten Tanah Bumbu, perlu dilakukan koordinasi dan pembentukan tim penanganan konflik sosial di Kabupaten Tanah Bumbu; berdasarkan pertimbangan tersebut di atas sebagaimana pada huruf (a) dan huruf (b) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Koordinasi Penanganaan Konflik Sosial Di Daerah Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KOORDINASI PENCEGAHAN KONFLIK, PENGHENTIAN KONFLIK DAN PEMULIHAN PASCAKONFLIK, PENETAPAN STATUS KEADAAN KONFLIK, TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL, REHABILITASI, MEMELIHARA KONDISI DAMAI DALAM MASYARAKAT, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2018
PELIMPAHAN PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DAN PERDESAAN KE KELURAHAN DAN DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdeseaan Ke Kelurahan Dan Desa
ABSTRAK:
untuk efisien dan efektifitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Tanah Bumbu perlu melibatkan Pemerintah Desa sebagai bagian dari instansi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ke Kelurahan dan Desa
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 12 tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pelimpahan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Ke Kelurahan Dan Desa Meliputi: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KEWENANGAN YANG DILIMPAHKAN KE KELURAHAN DAN DESA, PENDATAAN OBJEK PBB-P2, PENDISTRIBUSIAN SPPDT, MONITORING PEMBAYARAN PBB-P2, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Republik Indonesia Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2018 Meliputi : Pengubahan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 49 Tahun 2018
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PENANGGULANGAN PROSTITUSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2018/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi dan dalam rangka penegakan dan pengawasan produk hukum daerah; agar pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan dan pengawasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana berdasarkan ketentuan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, RAZIA PROSTITUSI, PENYEGELAN, PENUTUPAN DAN PEMBONGKARAN TEMPAT PROSTITUSI, PENINDAKAN TERHADAP PELAKU DAN PELANGGAN PROSTITUSI, REHABILITASI SOSIAL PELAKU PROSTITUSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Digital Live Room
ABSTRAK:
dalam upaya terintegrasinya data, mengembangkan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik di Kabupaten Tanah Bumbu maka perlu dilakukan Inovasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Digital Live Room
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Digital Live Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PELAKSANAAN DIGITAL LIVE ROOM, KERJASAMA DENGAN INSTANSI VERTIKAL DAN PIHAK KETIGA, PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 44 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU DENGAN NAMA SEBUTAN LAINNYA YANG DISAMAKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanaan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah bumbu Meliputi: PERJALANAN DINAS PEMADAMAN KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ramah lingkungan dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemlihian Umum Meliput: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TEMPAT PEMASANGAN YANG DILARANG, KETENTUAN PEMASANGAN, PENGAWASAN, KETENTUAN SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2018
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, TAMAN KANAK-KANAK/RAUDATUL ATFAL, KELOMPOK BERMAIN DAN TAMAN PENITIPAN ANAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak/Raudatul Afttal, Kelompok Bermain Dan Taman Penitipan Anak
ABSTRAK:
dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Program layanan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA); agar penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Program layanan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Untuk Pendidkan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak/Raudatul Atfal, Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Oprasional Pendidikan Untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak/Raudatul Aftal, Kelompok Bermain Dan Penitipan Anak Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS, BESARAN DAN PERUNTUKAN BOP, PERENCANAAN KEGIATAN, PENGGUNAAN DANA BOP UNTUK BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA DAN BELANJA MODAL, PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA, MONITORING DAN EVALUASI, PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN, DOKUMEN PELAKSANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2018
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA GUNTUNG KECAMATAN KUSAN HULU DENGAN DESA PACAKAN, DESA TIBARAU PANJANG, DESA DARASAN BINJAI, DESA TELUK KEPAYANG KECAMATAN KUSAN HULU DAN DESA MANTEWE KECAMATAN MANTEWE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Pacakan, Desa Tibarau Panjang, Desa Darasan Binjai, Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu Dan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, untuk penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Penetapan Batas Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Pacakan, Desa Tibarau Panjang, Desa Darasan Binjai, Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu dan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Pacakan, Desa Tibarau Panjang, Desa Darasan Binjai, Desa Tleuk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu Dan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA, PETA BATAS WILAYAH, KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat