Pajak dan Retribusi Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah danRetribusi Daerah,dengan penetapan persentase dan tata cara pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi akan menjadi pendorong kinerja pegawai dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah demi tercapainya target Pendapatan Asli Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
- Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PKM.07/2009 ;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
- 4
|