Kepegawaian, Aparatur Negara
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa serta keseragaman dalam berpakaian dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri perlu diatur dan disusun pedoman tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
09 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil diLingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Bumbu.
- Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2008 ;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2015 .
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- 8
|