Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 41 Tahun 2022

Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr, H. Andi Abdurrahman Noor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr, H. Andi Abdurrahman Noor dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif; Kelas Perawatan; Tarif Pelayanan Executive; Traif Rawat Sehari; Tarif Tindakan Gawat Darurat; Tarif Rawat Inap; Tarif Tindakan Medik; Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan; Tarif Pelayanan Kefarmasian; Tarif Pelayanan Penunjang Medik; Tarif Pelyanan Rehabilitasi Medik; Traif Pelayanan Medik Gigi; Tarif Pelayanan Konsultasi Khusus Medicolegal dan Asuransi; Tarif Pemulasaraan/Perawatan Jenazah; Tarif Pelayanan Makanan Cair; Traif Pelayanan Penunjang Non Medik; Pengembalian Biaya Pelayanan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr, H. Andi Abdurrahman Noor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
BD.2022/No.41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan