Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2021/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa penjatuhan hukuman disiplin dansanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari pembinaanpegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan,loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalamupayamenciptakan pegawai negeri sipil yang profesional,akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri sipil yang tinggi;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan penjatuhanhukuman disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan pedoman penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten TanahBumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturanBupati tentang Tata Cara Penjatuhan HukumanDisiplinPegawai Negeri Sipil;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
- Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
JENIS HUKUMAN DISIPLIN;
PEMANGGILAN;
PEMERIKSAAN;
BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN;
PENETAPAN KEPUTUSAN;
PEMBERLAKUAN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN;
PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
- 39 Halaman
|