Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Tempat Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pemberian Retribusi; Kerja Sama; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat