Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Tempat Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pemberian Retribusi; Kerja Sama; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
04 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2022
Tanggal Berlaku
04 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.40
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan