Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2021

Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI DESA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; ASAS, JENIS DAN MATERI MUATAN; PERATURAN DESA; EVALUASI, FASILITASI, NOREG DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA; PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA; PERATURAN KEPALA DESA; KEPUTUSAN KEPALA DESA; PEMBATALAN; PEMBINAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
04 November 2021
Tanggal Pengundangan
04 November 2021
Tanggal Berlaku
04 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.40
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan