Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintah daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No. 11 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, kedudukan organisasi, tata kerja serta tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2008.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Urusan pemerintahan
2. Pembagian urusan pemerintahan daerah
3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10, TLD/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, perlu dikelola secara tertib dan profesional agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah. Sesuai dengan Pasal 81 PP No.6 Tahun 2006 tentang Tahun Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, pengelolaan barang milik daerah diatur dalam PERDA.
PERDA Kabupaten Majene No.4 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Hukum Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan, karena itu perlu diganti.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2018; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005;PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur tentang pejabat pengelola Barang Milik Daerah, perencanaan dan pengadaan Barang Milik Daerah, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2008.
mencabuta Perda No.4 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah dan semua peraturan yang mengatur tentang pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan Perda ini.
29 halaman, Penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi masyarakat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
dipandang perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama, Objek dan subjek retribusi
2. Golongan retribusi
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
4. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besaran tarif
5. Struktur dan besaran tarif
6. Wilayah pemungutan
7. Saat dan masa retribusi terutang
8. Tata cara pembayaran dan pemungutan
9. Sanksi administrasi
10. Tata cara penagihan
11. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan
12. Kedaluarsa penagihan
13. Ketentuan Pidana
14. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan otonomi daerah telah diserahkan kewenangan mengenai kelautan dan perikanan kepada Kabupaten perlu pembinaan dan pengawasan
untuk menjaga kelestarian sehingga terorganisir demi peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan, perlu ditindaklanjuti untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha
Kelautan dan Perikanan;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 10/Men/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep. 02/Men/2004; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama Objek dan subjek retribusi
2. Golongan retribusi
3. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besaran tarif
4. Struktur dan besaran tarif retribusi
5. Saat retribusi terutang
6. Wilayah pemungutan
7. Penetapan retribusi
8. Tata cara pemungutan
9. Tata cara pembayaran
10. Sanksi administrasi
11. Masa retribusi
12. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan
13. Jaminan dan perlindungan keselamatan nelayan
14. Ketentuan Pidana
15. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya kelautan dan perikanan sebagai bagian dari kekayaan daerah Kabupaten Majene perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat, dengan mengusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna yang berkelajutan serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sehingga nampak/ jelas keberpihakan kepada masyarakat nelayan secara umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Kelautan dan Perikanan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 23 Tahun 1982; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2003;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Jenis-jenis usaha kelautan
2. Wilayah perikanan
3. Perizinan usaha perikanan
4. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha kelautan dan perikanan dan pemegang persetujuan penggunaan kapal asing
5. Syarat permohonan izin usaha
6. Pencabutan izin usaha
7. Pungutan hasil perikanan
8. Pembinaan dan pengawasan
9. Larangan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, dalam kaitannya dengan ketentuan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan baik kondisi pasar maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa sesuai fasilitas yang disediakan berupa halaman/ pelataran, los dan/ atau kios yang dikelola pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta dipandang perlu
memungut jasa atas fasilitas tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Majene tentang Retribusi Pasar.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama, objek dan subjek retribusi
2. Golongan retribusi
3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
4. Struktur dan besaran tarif
5. Wilayah pemungutan
6. Tata cara pemungutan
7. Sanksi administrasi
8. Tata cara pembayaran
9. Tata cara penagihan
10. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
11. Kedaluarsa penagihan
12. Ketentuan pidana
13. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan semakin tingginya biaya pelayanan kesehatan serta semakin meningkatnya tuntutan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene, perlu didukung dengan pola retribusi melalui perhitungan biaya satuan riil ( real cost ) pada setiap jenis pelayanan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 6 Tahun 1997 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Kesehatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan jaman, karena itu perlu ada perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama, objek, dan subjek pelayanan
2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi
3. Struktur dan besaran retribusi
4. Jenis pelayanan yang dikenakan retibusi
5. Kelas perawatan
6. Pengelolaan penerimaan dan biaya sakit
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya asset daerah atas pelaksanaan otonomi daerah yang pemanfaatannya oleh Pemerintah Daerah dan/ atau pihak
ketiga merubah status hukum kepemilikan, perlu diatur dalam rangka untuk menerbitkan penggunaannya dan meningkatkan pendapatan asli
daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Majene
Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan, karena
itu perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama, objek, dan subjek retrubusi
2. Surat Pendaftaran
3. Golongan retribusi
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
6. struktur dan besaran tarif
7. Saat retribusi terutang
8. Wilayah pemungutan
9. Penetapan retribusi
10. Tata cara pemungutan
11. Tata cara penagihan
12. Sanksi administrasi
13. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
14. Uang perangsang
15. Kadaluarsa penagihan
16. Ketentuan pidana
17. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kedaulatan masyarakat dalam otonomi desa yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai wujud
pelaksanaan Desentralisasi pemerintahan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa dan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006, perlu diatur penyerahan urusan kewenangan Desa
di Kabupaten Majene;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2020; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa;
b. Kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah;
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat