Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Nama, Objek dan subjek retribusi 2. Golongan retribusi 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 4. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besaran tarif 5. Struktur dan besaran tarif 6. Wilayah pemungutan 7. Saat dan masa retribusi terutang 8. Tata cara pembayaran dan pemungutan 9. Sanksi administrasi 10. Tata cara penagihan 11. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan 12. Kedaluarsa penagihan 13. Ketentuan Pidana 14. Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat