Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2008

Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Nama, Objek dan subjek retribusi 2. Golongan retribusi 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 4. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besaran tarif 5. Struktur dan besaran tarif 6. Wilayah pemungutan 7. Saat dan masa retribusi terutang 8. Tata cara pembayaran dan pemungutan 9. Sanksi administrasi 10. Tata cara penagihan 11. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan 12. Kedaluarsa penagihan 13. Ketentuan Pidana 14. Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
23 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2008
Tanggal Berlaku
24 Juni 2008
Sumber
LD 2008 (9) : 12 hlm
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan