Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Urusan pemerintahan 2. Pembagian urusan pemerintahan daerah 3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat