Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Nama, objek dan subjek retribusi 2. Golongan retribusi 3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 4. Struktur dan besaran tarif 5. Wilayah pemungutan 6. Tata cara pemungutan 7. Sanksi administrasi 8. Tata cara pembayaran 9. Tata cara penagihan 10. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi 11. Kedaluarsa penagihan 12. Ketentuan pidana 13. Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat