Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Nama, objek, dan subjek pelayanan 2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi 3. Struktur dan besaran retribusi 4. Jenis pelayanan yang dikenakan retibusi 5. Kelas perawatan 6. Pengelolaan penerimaan dan biaya sakit
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat