Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiman telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintahan No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2022
PERDA Kota Palembang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pelembang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri NO 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah No 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang
penyediaan penyerahan pengelolaan-sarana prasarana utilitas-kawasan perumahan-kawasan perdagangan-KAWASAN INDUSTRI
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri
ABSTRAK:
Pembangunan dan pertumbungan kawasan perumahan, kawasan perdagangan/jasa dan kawasan industri di Kota Palembang semakin pesat, sehingga dibutuhkan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang memadai sebagai kelengkapan dasar fisik lingkungan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyedian, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan / Jasa dan Kawasan Industri
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/PER/7/2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyedian, penyerahan dan pengelolaan PSU Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri dari pengembang kepada Pemerintah Kota bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri. Diatur mengenai ketentuan umum, penyediaan dan penyerahan PSU, penelolaan PSU, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 3 Tahun 1999 tentang Ketentuan Penyediaan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyakit perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia dapat terpenuhi dan kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah
Dasar hukum peraturan ini:
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
3. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
5. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
6. UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
7. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
8. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit;
9. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
10. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Noor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014;
11. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
12. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
13. UU NOMOR 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
14. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulagnan Wabah Penyakit Menular
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum terkait penanggulangan penyakit, Kelompok dan Jenis Penyakit, Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular, Hak dan Kewajiban (masyarakat,Pemerintah Kota), Larangan, Sumber Daya, Pembinaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022
PERDA Kota Palembang No. 3 Tahun 2017 tentang Peubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
PEMBENTUKAN - RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2017 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;Permendagri No 18 Tahun 2018;Perda No 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ; Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Rukun Tentangga (RT) Dan Rukun Warga (RW)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda
mempunyai potensi dan peran strategis sehingga
perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui
pelayanan kepemudaan dalam satu kesatuan
pembangunan kepemudaan secara terencana,
terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan
bagian dari pembangunan daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 2016; UU No 20 Tahun 2003;UU No 40 Tahun 2009;UU No 17 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 41 Tahun 2011;Perpres No 66 Tahun 2017;Perda No 19 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Tugas wewenang dan Tangungjawab pemerintah Kota,Peran Tanggung jawab dan hak pemuda,perencanaan ,pembangunan kepemudaan,Prasarana dan sarana ,Organisasi dan satuan tugas kepemudaan,Pencatatan dn Pelaporan,data dan Informasi,Penghargaan,kerjasama dan kemitraan,Pendanaan ,Pembinaan dan Pengawasaan,Sanksi - Sanksi,Ketentuan Peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
28 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya mensejahterakan kehidupan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia beserta keluarganya dan sebagai upaya pemberian penghargaan kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, perlu memberikan santunan dan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2018 tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia/ Aparatur Sipil Negara Kota Palembang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 15 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KORPRI adalah Wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, status, kedudukan dan keanggotaan, iuran santunan anggota KORPRI, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang No 62 Tahun 2018 tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia/ Aparatur Sipil Negara Kota Palembang.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 89 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 56 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengenai definisi Badan Kesbangpol merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota bidang ideologi wawasan kebangsaan dan karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama, dan organisasi kemasyarakatan, kewaspadaan nasional dan penanganan konflik. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 56 Tahun 2022 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak menuntut Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap harga minyak di dalam negeri dalam upaya menyesuaikan biaya operasional bahan bakar minyak angkutan penumpang umum dan Peraturan Walikota No 7 Tahun 2015 tentang Tarif
Angkutan Penumpang Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dengan keadaan sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2019; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 218.K/MG.01/MEM.M/2022; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Penumpang Umum adalah orang yang memanfaatkan jasa pelayanan angkutan penumpang umum Jen1s mobil penumpang, bus kecil dan bus kota. Tarif adalah Tarif yang dibebankan kepada orang atau penumpang yang memanfaatkan jasa pelayananan angkutan penumpang umum jenis mobil penumpang, bus kecil dan bus kota. Diatur mengenai ketentuan umum, tarif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 84 Tahun 2022
PERWALI Kota Palembang No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palembang Dengan Skema Pembelian Layanan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik untuk menyelenggarakan layanan angkutan penumpang umum perkotaan yang selamat, aman, nyaman dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat, perlu diberikan subsidi kepada Penyedia Jasa Angkutan Penumpang Umum Perkotaan dan Peraturan Walikota No 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 8 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan No PM 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan No PM 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.2748/ AJ.206/DRJD /2020; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.2750/AJ.007.DRJD/2020; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.2752/AJ.206/DRJD/2020; Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP.1258/AJ.005/DRJD/2020.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan adalah bantuan biaya pengoperasian untuk Angkutan Perkotaan dengan tarif yang ditetapkan pada trayek tertentu. Diatur mengenai ketentuan umum, penugasan dan subsidi, mekanisme subsidi, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkuta Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang.
13 hlm, Lampiran: 13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat