Dalam peraturan ini mengatur definisi Penumpang Umum adalah orang yang memanfaatkan jasa pelayanan angkutan penumpang umum Jen1s mobil penumpang, bus kecil dan bus kota. Tarif adalah Tarif yang dibebankan kepada orang atau penumpang yang memanfaatkan jasa pelayananan angkutan penumpang umum jenis mobil penumpang, bus kecil dan bus kota. Diatur mengenai ketentuan umum, tarif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat