Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 85 Tahun 2022

Tarif Angkutan Penumpang Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur definisi Penumpang Umum adalah orang yang memanfaatkan jasa pelayanan angkutan penumpang umum Jen1s mobil penumpang, bus kecil dan bus kota. Tarif adalah Tarif yang dibebankan kepada orang atau penumpang yang memanfaatkan jasa pelayananan angkutan penumpang umum jenis mobil penumpang, bus kecil dan bus kota. Diatur mengenai ketentuan umum, tarif, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.85
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 157 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 7 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan