Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 90 Tahun 2022

Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur definisi Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KORPRI adalah Wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara yang meliputi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, status, kedudukan dan keanggotaan, iuran santunan anggota KORPRI, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 90 Tahun 2022 tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.90
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Palembang No 62 Tahun 2018 tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia/ Aparatur Sipil Negara Kota Palembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan