Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum pengaturan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah guna lebih meningkatkan kinerja instansi dalam pencapaian target penerimaan Pajak Daerah perlu memberikan tambahan penghasilan sebagai penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah. Dalam pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2021; PERWALI No. 74 Tahun 2016..
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pencapaian target kinerja, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Mencabut Perwali No. 89 Tahun 2018 tentang Pencapaian Target Kinerka Penerimaan Pajak Daerah
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
Mencabut :
PERWALI Kota Palembang No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENPUPR No. 32 Tahun 2016; PERMENATR/BPN No. 39 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 12 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta dan tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam rangka penyelarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan sehubungan dengan adanya hasil evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2019 melalui evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2019 maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023 agar terdapat konsistensi antara dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2020; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan dokumen RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2021
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya Kota Palembang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk melakukan pengurusan, pengelolaan pasar dan fasilitas serta utilitas pasar dalam rangka pengembangan perekonomian serta menunjang anggaran Pemerintah Kota Palembang dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka menyesuaikan bentuk badan hukum, perluasan tugas pokok, pengembangan usaha dan guna mendukung kebijakan dan program Pemerintah Kota
Palembang, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar
Palembang Jaya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERPRES No. 113 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyesuaian bentuk badan hukum, nama, logo, dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan modal disetor, sumber penerimaan, organ perumda, pegawai perumda, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja Perumda Pasar, pengangkatan Dewan Pengawas, pengangkatan Direksi, penghasilan Direksi, hak cuti Direksi, satuan pengawas intern, pengadaan barnag dan jasa, kerjasama, pinjaman diatur dalam Peraturan Walikota
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Palembang
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Palembang
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017.
Peraturan ini mencakup: Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial Pemerintah Kota Palembang perlu
menyiapkan rumah singgah bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial untuk memberikan bantuan pelayanan
sementara agar mampu memberikan perlindungan kepada
penyandang kesejahteraan sosial
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaran Rumah Singgah
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 39 Tahun 2012; Perda No 12 Tahun 2013;Perwali No 51 Tahun 2016
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penyelengaraan Rumah Singgah ,Tata Cara Pelayanan ,Tata cara Rujukan da Pemulungan ,Pembiayaan ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota
Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung,
setiap orang atau badan wajib memiliki Izin Mendirikan
Bangunan dengan mengajukan permohonan Izin Mendirikan
Bangunan kepada Walikota
- bahwa beberapa ketentuan Peraturan Walikota Palembang
Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu dilakukan
perubahan agar pelaksanaannya semakin efektif guna
mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU 9 Tahun 2015 ;PP No 36 Tahun 2005;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016;Perda No 8 Tahun 2010;Perda No 1 Tahun 2017
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Peraturan Walikota tentang Perubahan atas peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2012 Tentang petunjuk teknis pemungutan retribusi izin mendirikan banguan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah: - bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa, perlu disusun kode etik sebagai pedoman
bagi pelaksana pengadaan barang/jasa dalam
melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan
barang/jasa yang meliputi perencanaan, analisis,
penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa
pendampingan, jasa konsultansi dan jasa lain yang
terkait
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit
Kerja Pengadaan Barang /Jasa dan ketentuan Pasal 18
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota, kode etik ditetapkan oleh gubernur
dan bupati/walikota
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 16 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Permendagri No 112 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2020;Perwali No 16 Tahun 2019;Perwali No 1 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , Kode Etik,Majelis Pertimbangan Kode Etik,Pemeriksaan dan Keputusan ,Pembiayaan,Ketentuan Lain-Lain,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Pegawai Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
Kota Palembang (Berita Daerah Kota Palembang Tahun
2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
Mengubah :
PERWALI Kota Palembang No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembagn Bari
PERWALI Kota Palembang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Palembang Nomor 10 Tahun 2021
tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang
BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan
Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Palembang BARI
serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 tentang
Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription
Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka perlu dilakukan
perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota
Palembang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan
Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Palembang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 10
Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Palembang BARI
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 29 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 74 Tahun 2012;Permenkes No 812/MENKES/PER/VII/2010 ;Permenkes No 78 Tahun 2013;Permenkes No 85 Tahun 2015;Permenkes No 65 Tahun 2016;Permenkes No 72 Tahun 2016;Permendagri No 79 Tahun 2018;Perwali No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perwali No 27 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketıga atas peraturan walıkota palembang nomor 10 tahun 2021 tentang tarıf layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakıt umum daerah palembang bari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Palembang BARI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Palembang BARI
82 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6),
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat