Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penyelengaraan Rumah Singgah ,Tata Cara Pelayanan ,Tata cara Rujukan da Pemulungan ,Pembiayaan ,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat