Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis kegiatan dan objek yang dikenakan Retribusi IMB, penghitungan besarnya retribusi IMB, indeks penghitungan dan harga satuan (tarif) retribusi, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, perhitungan luas bangunan, penetapan indeks terintegrasi, pembetulan penetapan retribusi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat