Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 27 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Perda No. 28 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda No. 24 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan, perlu merubah dan meninjau kembali Perwako No. 2 Tahun 2003 tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha kepariwisataan.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 27 Tahun 2001 jo Perda No. 14 tahun 2007; Perda No. 28 Tahun 2001 jo Perda No. 24 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin usaha kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi surat izin usaha kepariwisataan aadalah surat izin untuk melakukan dan/atau beroperasinya suatu usaha kepariwisataan. Diatur mengenai perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2008.
Merubah Perwako No. 2 Tahun 2003 tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha kepariwisataan.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, perlu merubah dan meninjau kembali Perwako No. 5 Tahun 2006 tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi izin adalah surat izin yang diberlikan oleh walikota melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum kepada orang atau badan yang memenuhi persyaratan yang berlaku untuk menyelenggarakan kegiatan jasa usaha konstruksi. Diatur mengenai perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
Mencabut Perwako No. 5 Tahun 2006 tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan, Penataan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan tertib pembentukan, penataan dan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), perlu menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pembentukan, penataan, dan pembinaan RT dan RW dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 7 Tahun 1983; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 15 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai petunjuk teknis pembentukan, penataan dan pembinaan RT dan RW dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi rukun tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat dalam rangka membantu lurah dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan. Rukun warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT dalam rangka membantu lurah dalam menggerakan swadaua gotong royong partisipasi masyarakat serta membantu kelancaran tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam bidang pembangunan di kelurahan. Diatur mengenai pemilihan pengurus RT, pemilihan pengurus RW, tata tertib pengurus RT dan RW, tata cara pemberhentian dan/atau pergantian pengurus RT/RW, tata cara pemekaran, penggabungan, dan penggabungan RT, musyawarah RT dan RW, tata cara pembinaan RT dan RW, dan kelengkapan tugas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 34 Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 55 Tahun 1993; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk melaksanakan perda No. 5 Tahun 2008 tentang pembinaan dan retribusi penendalian dan pemanfaatan rawa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemberian Izin Penyelenggaraan Apotek
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Apotek sebagaimana diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2005, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Penyelenggaraan Apotek dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 6 Tahun 2002 jo Perda No. 12 Tahun 2005; Keputusan Walikota No. 19 Tahun 2003; Keputusan Walikota No. 20 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin penyelenggaraan farmasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Surat Izin Penyelenggaraan Apotek (SIPA) adalah surat izin yang diberikan oleh walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan kepada farmasis untuk melaksanakan pengabdian profesi disuatu tempat tertentu. Diatur tentang perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
Mencabut Perwako No. 30 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Penyelenggaraan Apotek.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 10 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemberian Izin Praktek Farmasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Praktik Farmasi sebagaimana diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2005, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Praktik Farmasis dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 8 Tahun 2002 jo Perda No. 13 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin praktik farmasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Surat Izin Praktik Farmasis (SIPF) adalah surat izin yang diberikan oleh walikota melalui Dinas Kesehatan kepada Darmasis untuk melaksanakan praktik pengabdian profesi. Diatur tentang perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
Mencabut Keputusan Walikota No. 32 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Praktik Farmasis.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008
perizinan-izin usaha industri dan izin perluasan industri
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2008/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan Industri
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Retribusi di Bidang Industri, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan Industri dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 15 Tahun 2002; Perda No. 26 Tahun 2002 jo Perda No. 10 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin usaha industri (IUI) dan izin perluasan industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. IUI adalah izin untuk mendirikan usaha industri yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Perluasan Perusahaan Industri adalah penambahan investasi melebihi 30% dari nilai investasi yang telah diizinkan. Diatur tentang persetujuan prinsip, izin usaha industri dan izin perluasan industri, persyaratan, mekanispe dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
Mencabut Perwako No. 566 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Usaha Industri (IUI) dan Perluasan Industri.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008
Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN DAN IZIN USAHA PERDAGANGAN
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2008/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TPD) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, sebagai upaya tercapainya keseragaman dan tata laksana pelayanan umum, guna meningkatkan mutu pelayanan yang mendorong efektifitas sistem dan tumbuhnya kreatifitas prakarsa dan peran serta masyarakat, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, terjangkau dan tidak diskriminatif. Berdasarkan Perda No. 26 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan, perlu menetapkan pengaturan mengenai persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 26 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin usaha perdagangan (SIUP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TDP adalah tanda yang diberikan dan disahkan pendaftarannya oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi kepada Perusahaan. SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Diatur tentang pendaftaran dan perizinan, persyaratan, mekanispe dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 7 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2008-2008
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas penyelenggaraan penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dalam Kota Palembang, agar lebih efisien dan optimal, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru bagi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2007-2008 dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendiknas No. 34 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk teknis penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2007-2008 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi sekolah adalah bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat terdiri atas TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Diatur tentang tujuan dan prinsip, persyaratan penerimaan siswa baru, jumlah maksimal setiap kelas dan kelas paralel, rayonisasi, prosedur pendaftaran, penyusunan peringkat, pengumuman dan daftar ulang, seleksi calon siswa, kepanitiaan, pembiayaan, pemantauan dan penyusunan laporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir maka perlu menetapkan peraturan pelaksananya dengan Peraturan Walikota.
U No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk melaksanakan Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat