Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin usaha industri (IUI) dan izin perluasan industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. IUI adalah izin untuk mendirikan usaha industri yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Perluasan Perusahaan Industri adalah penambahan investasi melebihi 30% dari nilai investasi yang telah diizinkan. Diatur tentang persetujuan prinsip, izin usaha industri dan izin perluasan industri, persyaratan, mekanispe dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat