Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk teknis penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2007-2008 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi sekolah adalah bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat terdiri atas TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Diatur tentang tujuan dan prinsip, persyaratan penerimaan siswa baru, jumlah maksimal setiap kelas dan kelas paralel, rayonisasi, prosedur pendaftaran, penyusunan peringkat, pengumuman dan daftar ulang, seleksi calon siswa, kepanitiaan, pembiayaan, pemantauan dan penyusunan laporan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat