Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin usaha jasa konstruksi (IUJK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi izin adalah surat izin yang diberlikan oleh walikota melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum kepada orang atau badan yang memenuhi persyaratan yang berlaku untuk menyelenggarakan kegiatan jasa usaha konstruksi. Diatur mengenai perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat