Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2008

Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk melaksanakan perda No. 5 Tahun 2008 tentang pembinaan dan retribusi penendalian dan pemanfaatan rawa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
26 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2008
Tanggal Berlaku
26 Maret 2008
Sumber
BD.2008/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan