Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin penyelenggaraan farmasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Surat Izin Penyelenggaraan Apotek (SIPA) adalah surat izin yang diberikan oleh walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan kepada farmasis untuk melaksanakan pengabdian profesi disuatu tempat tertentu. Diatur tentang perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat