Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008

Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemberian Izin Penyelenggaraan Apotek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin penyelenggaraan farmasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Surat Izin Penyelenggaraan Apotek (SIPA) adalah surat izin yang diberikan oleh walikota melalui Kepala Dinas Kesehatan kepada farmasis untuk melaksanakan pengabdian profesi disuatu tempat tertentu. Diatur tentang perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemberian Izin Penyelenggaraan Apotek
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
17 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2008
Tanggal Berlaku
17 Maret 2008
Sumber
BD.2008/NO.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwako No. 30 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Penyelenggaraan Apotek.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan