Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008

Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TPD) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin usaha perdagangan (SIUP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TDP adalah tanda yang diberikan dan disahkan pendaftarannya oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi kepada Perusahaan. SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Diatur tentang pendaftaran dan perizinan, persyaratan, mekanispe dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TPD) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2008
Tanggal Berlaku
10 Maret 2008
Sumber
BD.2008/NO.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 872 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Nomor 44 Tahun 2003 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan