Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2008

Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Usaha Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian izin usaha kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi surat izin usaha kepariwisataan aadalah surat izin untuk melakukan dan/atau beroperasinya suatu usaha kepariwisataan. Diatur mengenai perizinan, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan retribusi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemberian Izin Usaha Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2008
Tanggal Berlaku
16 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perwako No. 2 Tahun 2003 tentang persyaratan, mekanisme, dan prosedur tetap pemberian Izin Usaha kepariwisataan.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan