Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Palembang No. 70 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan,keluhan saran dan masukan atas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan publik secara mudah,cepat dan tepat,perlu di bentuk satu unit layanan pengaduan masyarakat
Dasar hukum : UU No 28 Tahumn 1959;UU nO 28 Tahun 1999;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 14 Tahun 2008;UU nO 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 38 Tahun 2007;PP No 25 Tahun 2009;Perda No 6 Tahun 2008
Materi pokok : Kedududkan ,ruang lingkup dan tugas ULPM , Pengangkatan Perangkat ULPM,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan Iayanan kepada Pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE, pengendalian teknis keamanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 28 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota, maka perlu menetapkan Perwako ini.
UU No. 28 Tahun1959; UU No. 8 tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat untuk melaksanakan perda No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2008.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Dinas Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota bidang ketenagakerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jamaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Kepmenkes No. 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji dan Buku Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2011, perlu dilakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap Perwali No. 11 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji. Berpedoman dengan buku kesehatan haji Tahun 2011, terdapat perubahan dan penambahan parameter pemeriksaan laboratorium. . Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tempat pemeriksaan kesehatan haji, tim pemeriksa, prosedur pemeriksaan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Mencabut Perwali No. 11 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
Mencabut :
PERWALI Kota Palembang No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENPUPR No. 32 Tahun 2016; PERMENATR/BPN No. 39 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 12 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta dan tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 138 UU No.28 Tahun 2009, sebagaimana upaya tersedianya benih ikan, induk ikan dan calon ikan yang bermutu dan dapat mencukupi kebutuhan para pembudidaya ikan serta dapat meningkatkan prokdutifitas hasil perikanan dan merupakan salah satu sumber PAD.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.11 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No,12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaiman atelah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.82 Tahun 2001; PP No.19 Tahun 2006; PP No.54 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2011; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; serta tata cara pemungutan tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 28 Tahun 2014
PERWALI Kota Palembang No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
PERWALI Kota Palembang No. 61 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Lampiran X Angka 55, 112, 113, 196, 207 dan menambah Angka 248 dan 249
Mencabut :
Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintahan daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi Pemerintahan dan berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1)Pperaturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Dasar hukum : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU nO 17 Tahun 2003;PP No 58 Tahun 2005;PP No 71 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana tealah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 64 Tahun 2013;Perda No 2 Tahun 2007;
Materi pokok : Menyusun dan Menyajikan Laporan Keuangan Pemerintahan Kota dalam Rangka penyusunan Laporan Pertangung Jawaban Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
pada saat peraturan wali kota ini mulai berlaku ,peraturan wali kota No 51 Tahun 2008 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Bahwa jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Palembang yang semula berjumlah 38 (tiga puluh delapan) bertambah menjadi 41 (empat puluh satu) pusat kesehatan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No.7 Tahun 2014; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kota Palembang No. 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palembang No. 49 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Pajak Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 76 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang, sejalan dengan KepmenPAN No. 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang. Penetapan tersebut adalah sebagai upaya menjamin terlaksananya pembinaan karier kepangkatan dan jabatan serta untuk meningkatkan profesionalisme tenaga penyuluh kesehatan masyarakat dalam melaksanakan tugas advokasi kesehatan, bina suasana, dan pembangunan masyarakat di bidang promosi kesehatan. . Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmenkes No. 66/MENKES-KESOS/SK/I/2001; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dna fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat