Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Kota Palembang menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai alih fungsi, serta pengangkatan dan pemberhentian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat