Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Dasar Pengenaan PBB Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Penetapan NJOP PBB Perkotaan; Klasifikasi Objek Pajak tertentu yakni meliputi Objek Pajak Non Standar; Objek Pajak Khusus; dan jaringan jalan dalam kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat