Perwali No. 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir melalui Sistem Online
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Online System
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan pembayaran dan pelaporan transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak melalui sistem online. Penerapan sistem online dimaksud sebagai upaya untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap nilai pajak yang harus dibayar sesuai omzet yang diperolehnya dalam satu kurun waktu masa pajak. Perwali No. 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir melalui Sistem Online perlu diubah guna diisesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2015; Perda No. 17 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai frasa online system, sistem online, tarif pajak, pelaporan pajak terutang, keharusan pemasangan sistem online.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
Mengubah Perwali No. 84 Tahun 2013 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir melalui Sistem Online
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PERPU No. 1 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2021; KEPMENDAGRI No. 050-3708; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 12 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2023
PERWALI Kota Palembang No. 55 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No B-29/SM/OT.00/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 Hal Masukan atas Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kota Palembang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 96 Tahun 2020; Peraturan Menteri Koperasi dfill. Usaha Kecil dan Menengah No 13/PER/MKUM/X/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-5889 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Wali Kota No 55 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor retribusi jasa usaha penyelenggaraan transportasi, perlu meninjau kembali Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal, Perda No. 21 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan, dan Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan perkembangan sektor transportasi yang semakin pesat dan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur besaran retribusi penyelenggaraan transportasi.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jenis retribusi, nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, golongan retribusi, ketentuan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Mencabut Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal, Perda No. 21 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan, dan Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 18 Tahun 2007
PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
PERDA Kota Palembang No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
DPRD-KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam pasal mengenai tunjangan komunikasi insentif, belanja penunjang operasional pimpinan, pajak penghasilan, penyusunan anggaran belanja DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2007.
Merubah Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, eraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
Akan diatur Perwali tentang besarnya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan rukun tentangga (Rt) dan Rukun Warga (RW) maka dipandang perlu untuk penyusunan petunjuk teknis pembentukan rukun tetangga dan rukun warga
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;UU No 1 Tahun 2011;PP No 17 Tahun 2018;Permendagri No 18 Tahun 2018;Perda No 8 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 2 Tahun 2022;Perda No 11 Tahun 2008;Perda No 62 Tahun 2016 ;Perda No 11 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Petunjuk teknis pembentukan rukun tetangga dan rukun warga, ketentuan umum, ruang lingkup urusan rukun tetangga dan rukun warga, kepengurusan rukun tetangga dan rukun warga, tata tertib pemilihan pengurusan rukun tetangga dan rukun warga, masa jabatan rukun tetangga dan rukun warga, tata cara pemberhentian dan /atau pengantian pengurus rukun tetangga dan rukun warga, penataan rukun tetangga dan rukun warga, musyawarah rukun tetangga dan rukun warga, kelengkapan tugas, pembinaan dan pengawasan rukun tetangga dan rukun warga, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan, Penataan dan Pembinaan RT dan RW
18 hlm, Lampiran : 39 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 7 tanggal 29 Mei 2009, perlu menetapkan peraturan pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok . Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, larangan pemilik, pengelola, manajer, pimpinan dan/atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok; tanda/peringatan larangan merokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2010.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Perwali No. 34 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Keputusan Dewan Pengurus Kota KORPRI Palembang No. 151 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KOta KORPRI Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Pengurus kota Korps pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 45 PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sejalan dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 7 Oktober 2008 Nomor 061/2977/SJ perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI dan Dewan Pengurus Kab/Kota KORPRI Mendagri tanggal 19 Desember 2008 Nomor 061/3936/SJ perihal Tindaklanjut Pelaksanaan Penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus dan Pengurus Unit Kota KORPRI Palembang yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kota Palembang No. 151 Tahun 2008 perlu disesuaikan dan disempurnakan. Penyesuaian dan penyempurnaan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri melalui Surat tanggal 16 Februari 2009 No. 061/1420/SJ perihal Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Palembang. Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Kota KORPRI adalah dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Kota KORPRI dalam memberikan dukungan teknis operasiona; dam administrasi terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus Kota KORPRI Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 81 Tahun 1971; Keppres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
Mencabut Perwali No. 34 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Keputusan Dewan Pengurus Kota KORPRI Palembang No. 151 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KOta KORPRI Palembang
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasl 160 ayat (4) Permendagri no.13 Tahun 2006 tentang Pedomn Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, pergeseran anggaran antara rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda No. 13 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan kedua Penjabaran APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang, maka perlu menetapkan peraturan pelaksananya dengan Peraturan Walikota.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan memerintahkan Sekretaris Daerah, para Asisten, para Kepala Dinas/Badan/Kantor untuk melaksanakan perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Palembang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008.
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat