Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian stimulus, besaran stimulus, pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah, pengecualian, masa pemberian pengurangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat