Daklam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; pendaftaran, pendataan dan penilaian; dasar pengenaan , tarif, tata cara perhitungan; NOP; SPOP, LSPOP, SPPT, PBB dan STTS; pengenaan objek; keberatan dan banding; pengurangan ketetapan, pembebasan ketetapan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; penagihan dan penghapusan piutang tak tertagih; pembayaran, angsuran tahun berkenaan dan angsuran piutang; pengenaan PBB perkotaan terutang dan jatuh tempo; pelaksanaan bulan penyampaian dan bulan penagihan; denda administrasi dan pidana; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat