Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 49 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Daklam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; ruang lingkup; pendaftaran, pendataan dan penilaian; dasar pengenaan , tarif, tata cara perhitungan; NOP; SPOP, LSPOP, SPPT, PBB dan STTS; pengenaan objek; keberatan dan banding; pengurangan ketetapan, pembebasan ketetapan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; penagihan dan penghapusan piutang tak tertagih; pembayaran, angsuran tahun berkenaan dan angsuran piutang; pengenaan PBB perkotaan terutang dan jatuh tempo; pelaksanaan bulan penyampaian dan bulan penagihan; denda administrasi dan pidana; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
05 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2019
Tanggal Berlaku
05 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1691 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 74 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
  2. PERWALI Kota Palembang No. 31 Tahun 2012 tentang Standar Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan