Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 74 Tahun 2013

Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembetulan dan pembatalan PBB Perkotaan, kedaluwarsa, penghapusan piutang, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 74 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2013
Tanggal Berlaku
23 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.74
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan