Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pendaftaran, pendataan, dan penilaian, dasar pengenaan, tarif, tata cara penghitungan pajak, NOP, SPOP, SPPT, dan STTS, pengenaan, keberatan dan banding, pembetulan kesalahan tulis dan hitung, pengurangan, pengurangan denda administrasi atau pembatalan ketetapan, penagihan, pembayaran, pelaporan, pelaksanaan bulan penyampaian dan bulan penagihan, denda dan sanksi administrasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat