Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2012

Standar Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pendaftaran, pendataan, dan penilaian, dasar pengenaan, tarif, tata cara penghitungan pajak, NOP, SPOP, SPPT, dan STTS, pengenaan, keberatan dan banding, pembetulan kesalahan tulis dan hitung, pengurangan, pengurangan denda administrasi atau pembatalan ketetapan, penagihan, pembayaran, pelaporan, pelaksanaan bulan penyampaian dan bulan penagihan, denda dan sanksi administrasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Standar Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
24 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2012
Tanggal Berlaku
24 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan