PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi hutan dan produktif dan terlindungi yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi, yang seimbang dan lestari, perlu pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan. Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung yang berkesinambungan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, dapat memberikan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kehutanan No P.6/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan No P.6/Menhut-II/2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.54/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.98/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undng-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 32Tahun 2009; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor. 9 Tahun 2015; UU No,32 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2016; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2016; PP Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 24 Tahun 2018; PP Nomor 32 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016; Permendagri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018; Permendagri Nomor 4 Tahun 2019; Perda Nomor 17 Tahun 2007; Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ruang Lingkup cakupan wilayah pengaturan, fungsi dan tujuan RZWP-3-K Provinsi, jangka waktu, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang WP3K, Rencana Alokasi Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
47 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Gubernur No.86 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Selatan, telah ditetapkan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Selatan. Untuk mengoptimalkan pemberian pelayanan dan fasilitas kegiatan protokoler terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap raian tugas dan fungsi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Selatan. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.86 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Perda No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2020; Pergub No.86 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.86 Tahun 2016, yakni mengubah ketentuan Pasal 4 mengenai Uraian Tugas dan Fungsi, Pasal 5 Huruf e, Pasal 7 huruf b mengenai Subbidang Protokoler dan Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perekonomian Provinsi Sumatera Selatan di bidang Pertanian, perlu optimalisasi potensi pertanian dan sumber daya alam Provinsi Sumatera Selatan. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat ayat (2) huruf e UU No.22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, perlu ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan yang menjadi dasar dan arah dalam pendampingan peningkatan ekonomi pertanian di Provinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan kondisi saat ini jumlah penyuluh pertanian, Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) masih sangat jauh dari kebutuhan ideal.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.16 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; UU No.22 Tahun 2019; PERMENTAN No.3/Permentan/OT.140/1/2011; PERMENTAN No.81/Permentan/OT.140/12/2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PERMENTAN No.43/Permentan/OT.010/8/2016; PERMENTAN No.43/Permentan/OT.010/8/2016; PERMENTAN No.14/Permentan/TP.310/4/2018; Perda No.6 Tahun 2007; Perda No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2020; Perda No.1 Tahun 2019; Pergub No.41 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Pendampnig Peningkatan Ekonomi Pertanian dengan menetapkan batasan-batasan istilah yng digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai seleksi, penetapan dan penempatan tenaga Pendampnig Peningkatan Ekonomi ; pembekalan dan pelatihan pada tenaga Pendampnig Peningkatan Ekonomi. Pembaiayaan dalam pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD seta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Hasil rekrutmen oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Bab II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringan atas Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Pengurangan atas Pengenaan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 Perda Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak daerah. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 telah memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor perlu memberikan kebijakan penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 1 (satu) tahun.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 PAsal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2016; Perpres No.5 Tahun 2015; Permen Keuangan No.207/PMK.07/2018; Perda No.3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2017; Pergub No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No.21 Tahun 2019; Pergub No.5 Tahun 2014; Pergub No.21 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No.12 Tahun 2020; Pergub No.30 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Yakni mengubah Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3); Pasal 6 dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019, telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Sehubung dengan adanya perubahan/penyesuaian beberapa program pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020.
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.59 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.22 Tahun 2018; Perda No.17 Tahun 2007; Perda No.6 Tahun 2009; Perda No.14 Tahun 2016 sebagimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2020; Perda No.1 Tahun 2019; Pergub No.26 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Yakni mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3; dan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 42 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Peraturan Gubernur No.55 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.55 Tahun 2016, telah di bentuk Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) Permendagri No.56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka guna keseragaman dan memudahkan koordinasi antar sesama pemerintah daerah pusat perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah. Maka perlu, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.134 Tahun 2018; Permendagri No.56 Tahun 2019; Perda No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan-batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Kedudukan Sekretariat Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi terdiri dari a. Sekretariat Daerah; b. Asisten; c. Biro; Tugas Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang bertugas membantu Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur No.55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
103 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2020
PEMBENTUKAN - UNIT LAYANAN ASSESSMENT CENTER - PEMERINTAH - PROVINSI - SUMATERA SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Unit Layanan Assessment Center Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 26 Tahun 2019 Tentang pembinaan penyelengaraa penilaian kompentensi Pegaeai Negeri Sipil ,Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pengangkatan dalam jabatan administrasi dan jBatan fungsiobnal serta penyusunan Profil Aparatur sipil Negara dan penyelengaraan Menejemen karir di lakukan melalui penilaian kopentensi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;PP No 49 Tahun 2018;Peraturan Badan Kepegawaian No 26 TAhun 2019;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Pergub No 39 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembentukan ,Kedudukan,Struktur Organisasi,Tugas dan Fungsi ,Assessor,Pendanaan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan
PEDOMAN - ADAPTASI KEBIASAAN BARU - MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF- DAN - AMAN PADA SITUASI - CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) - DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan keputusan presiden No 11 Tahun 2020 Tentang kedauratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 ( COVID - 19) perlu ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan daerah yang menjadi arah dasar dalam adaptasi kebasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid - 19 di wilayah provinsi Sumatera Selatan
pasal 18 ayat (16) UUD 1945 ;UU No 25 Tahun 1959 ;UU No 4 Tahun 1984;UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;UU No 6 Tahun 2018;PP penganti UU No 1 Tahun 2020;PP No 40 Tahun 1991 ;PP No 21 Tahun 2008;PP No 22 Tahun 2008;PP No33 Tahun 2018;PP No 21 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2020 ;Perpres No 82 Tahun 2020;Kepres No 11 Tahun 2020;Permenkes No 9 Tahun 2020;Permenhub No PM.18 Tahun 2020;
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - PEMBERIAN GAJI, - TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS - KEPADA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - DAN - CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - PROVINSI - SUMATERA SELATAN - TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melakasankan ketentuan pasal 17 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji ,pensiun tunjangan ,atas penghasilan ke 13 tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil,prajurit tentara nasional indonesia ,Anggota Kepolisian Negara Repbulik Indonesia,pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ,perlu menetapkan peraturan gubenur tentang petujukan teknis pelaksana pemberian gaji tunjangan atau pengahasilan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan provinsi sumatera selatan
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No No 9 Tahun 2015;PP No 53 Tahun 2010;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020 ; PP No 12 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;PP No 12 Tahun 2019;PP No 44 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permnendagri No 21 Tahun 2011;Peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011;Permenkeu No 106/PMK.05/2020;Perda No 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan Perda No 14 Tahun 2014;Perda No 14 Tahun 2016;Perda No 1 Tahun 2020;Pergub No 5 Tahun 2010 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No 1 Tahun 2013;Pergub No 7 Tahun 2020 segaimana telah beberpa kali diubah teerakhir denga Pergub No 31 Tahun 2020
Ketentuan Umum , Teknis Pembeian Gaji ,Tunjangan atau Pengahasialan Ketiga Belas,Pembayaran,Pendanaan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat