Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.26 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020. Yakni mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3; dan Pasal 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat