Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 - 2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Ruang Lingkup cakupan wilayah pengaturan, fungsi dan tujuan RZWP-3-K Provinsi, jangka waktu, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang WP3K, Rencana Alokasi Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 - 2040
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
09 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
L.D.2020/NO.02
Subjek
REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2348 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan