PEraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 TAhun 2016 tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fugsi sekretariat daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Pasal PAsal 3, PAsal 4, PAsal 5, PAal 47, Pasal 60, Pasal 61, PAsal 62, Pasal 63, PAsal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, PAsal 69, Pasal 70, PAsal 71
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat