Materi pokok Pergub ini adalah mengatur mengenai kedudukan, Susunan Organisasi, Sekretaris Daerah, Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Asisten Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Asisten Administrasi dan Umum, Staf Ahli Gubernur, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat