Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 46 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.86 Tahun 2016, yakni mengubah ketentuan Pasal 4 mengenai Uraian Tugas dan Fungsi, Pasal 5 Huruf e, Pasal 7 huruf b mengenai Subbidang Protokoler dan Pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.49
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 86 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penghubung Provinsi Sumatera Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan