PENCABUTAN - PERATURAN DAERAH - pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini : a. Ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; b. Ketentuan pada BAB IV paragraf 5 dan paragraf 21 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan; c. Ketentuan Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan; d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutangan Sosial; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 41 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkundan Hidup dan Kehutanan No 9 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
- Mencabut Peraturan Daerah No 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
- 4 hlm
|