Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat Sumatera Selatan saat menghadapi kondisi perekonomian nasioan yang berakibat menurunnya daya beli masyarakat sehingga mengakibatkan tertundanya kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air dan berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam mendukung, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi Gubernur dapat memberikan insentif fiskal salah satunya berupa penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Gubernur No 11 Tahun 2012; Peraturan Gubemur No 5 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Penghapusan PKBAA dan Penghapusan BBNKBAA, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program Kuliah Gratis
ABSTRAK:
Upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Sumatera Selatan maka sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu sehingga dapat mengikuti pendidikan di perguruan tinggi. Untuk memberikan bantuan biaya pendidikan, Pemprov Sumsel akan mengalokasikan dana bantuan program kuliah gratis bagi mahasiswa berprestasi yang mengikti pendidikan pada perguruan tinggi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang program kuliah gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan program, hak dan kewajiban mahasiswa, hak dan kewajiban perguruan tinggi, hak dan kewajiban pemerintah provinsi, sumber dana, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara seleksi terhadap mahasiswa calon penerima program kuliah gratis, mekanisme dan tata cara penetapan perguruan tinggi sebagai mitra kerja sama program kuliah gratis, jumlah mahasiswa dan besaran dana untuk masing-masing mahasiswa program kuliah gratis disesuaikan dengan jurusan/program studi pada masing-masing perguruan tinggi diatur dengan Peraturan Gubernur.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perdagangan Provinsi
Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 61 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2009/NO.3 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 27 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
Mencabut Kepgub No. 31 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan dan Kepgub No. 32 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelauanan Kemetrologian Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, kepada Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG); pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Tahun 2011-2015 yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Peme.rintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun
2009
PEraturan ini memuat tentang maksud dan tujuan pcnyusunan RAD-PG Provinsi Tahun 2011-2015; sistematika; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2008
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham Pada PT Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perasuransian, dipandang perlu melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida, dan menetapkannya dengan perda.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda No. 27 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bentuk saham pada PT Asuransi Bangun Askrida dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang besarnya saham, deviden dan/atau hak pemerintah provinsi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - Bahwa mewujudkan keterpaduan perencanaan ,pelaksanaan ,evaluasi dan pengendalian pembangaunan Sumatera Selatan ,perlu di dukung dengan data yang akurat,mutahir ,terpadu ,dapat dipertangungjawabkan mudah diakses dan dibagi pakaikan ,sertadikelola secara seksamadan berkelajutan
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 18 oeraturan presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang satu data indonessia ,perlu ditindaklajuti dalam bentuk peraturan Gubenur yang menjadi dasar dan arah penyelengaraan satu data tingkat provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 16 Tahun 197;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 14 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014lPP No 51 Tahun 1999;PP No 11 Tahun 2001;PP No 61 Tahun 2010;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Perpres No 39 Tahun 2019;Peremendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;Permendagri No 3 Tahun 2017;Permendagri No 86 Tahun 2017 ;Pergub No 82 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup,Kedudukan ,Kebijakan dan Strategi,Prinsip Satu Data,Penyelengaraan Satu data,Sumbaer daya Manusia,Insentif dan disintif,Pembinaan dan Kerjasama,Pendanaan ,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Budaya daerah merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaba dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal. Dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan daerah dan untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata agar berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat melalui pelestarian kebudayaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar No. 42 Tahun 2009 dan No. 40 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelestarian kebudayaan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan pelestarian, pendaftaran, data dan informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Retribusi bagi pengunjung museum akan ditetapkan dengan Perda tentang Retribusi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Pelestarian Kebudayaan, penyelenggaraan pelestarian kesenian, penyelenggaraan pelestarian kepurbakalaan, penyelenggaraan pelestarian permuseuman, penyelenggaraan pelestarian kesejarahan, penyelenggaraan pelestarian kebahasaan dan kesusasteraan, pelestarian nilai tradisi, pelestarian perfilman, pendaftaran perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah, data dan informasi kebudayaan, peran serta masyarakat dalam pelestarian kebudayaan, pembinaan pelestarian kebudayaan, sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengujian parameter kualitas lingkungan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenlh No. 6 Tahun 2009; Permenlhk No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 80 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut :
Pergub No. 53 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunandaerah guna pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan terbitnya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap semua perda yang mengatur tentang retribusi daerah perlu diadakan penyesuaian dengan membentuk perda baru. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf b UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa salah satu jenis objek retribusi daerah adalah Retribusi Jasa Usaha. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang retribusi jasa usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum, jenis retribusi, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa/mess, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi tempat khusus parkir, wilayah pemungutan, pelaksanaan pemungutan, masa retribusi, dan saat retribusi terutang, Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran dan penundaan Pembayaran, penagihan, Kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, pebetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan dan pembatalan, sanksi administratif, Insentif pemungutan, Penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut :
1. Perda No 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2008
2. Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2010
3. Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2010
4. Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 8 Tahun 2006
5. Perda No. 19 Tahun 2004 tentang Retribusi Usaha Perbenihan, Sertifikasi dan Pengujian Benih Tanaman serta Penggunaan Sarana Proteksi Tanaman
6. Perda No. 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus
Pelaksana pengelola pemungutan retribusi; Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; Tata cara pembayaran retribusi; Tata cara penagihan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi; Tata cara mengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
27 hlm, Lampiran : 42 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2022
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan
PEDOMAN - ADAPTASI KEBIASAAN BARU - MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN - SITUASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) - PROVINSI SUMATERA SELATAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2022/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri noor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta penegakan penggunaan aplikasi Pedulilindung perlu diatur Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1984;UU No 24 Tahun 2007;UU No 36 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 30 Tahun 2014;UU No 6 Tahun 2018;PP penganti UU No 1 Tahun 2020;PP No 40 Tahun 1991;PP No 21 Tahun 2008;PP No 33 Tahun 2018;PP No 21 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2020; perpres No 82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 108 Tahun 2020;Permenkes No 9 Tahun 2020;Permenhub No PM 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diuah dengan Permenhub No 41 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan atas peraturan gubenur nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi corona virus disease 2019 (covi-19) di provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman pada Situasi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Selatan
12 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat