Peraturan Daerah ini mengatur mengnai Perrubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat