Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat