Dalam Peraturan ini diatur tentang program kuliah gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan program, hak dan kewajiban mahasiswa, hak dan kewajiban perguruan tinggi, hak dan kewajiban pemerintah provinsi, sumber dana, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat